Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menarik tarif Rp 1.000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. Tarif yang dipungut tersebut nantinya diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang. "Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ucap Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis. Oleh karena itu, seperti dikutip KOMPAS.COM , Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut. Meski belum final terkait tarif, tapi bagaimana tanggapan Kompasianer atas regulasi yang tengah dipersiapkan Kemendagri ini? Lalu kira-kira bagaimana ya cara pembayarannya? Apakah rencana ini akan menjauhkan masyarakat dari kemudahan birokrasi? Ataukah dana yang terkumpul memang akan menjamin layanan birokrasi kita lebih baik karena ditunjang ole
Komentar
Posting Komentar